Pengertian Arti sistem hukum eropa kontinental (Civil Law) serta cici-ciri dari sistem hukum eropa kontinental


Sistem hukum eropa kontinental


Arti Penting Sistem Hukum Eropa Kontinental


Megapa disebut degan eropa kontinental? pada dasarnya negara penganut pertama dari daratan eropa. Seperti, Portugis, Perancis, Spanyol, dan yang lainnya. maka olehnya itu disebutlah sebagai eropa kontinental. sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi kuno, dan pertama kali di terapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, untuk lebih jelasnya berikut penjelasan tentang arti sistem itu sendiri. Sistem adalah keseluruhan bagian atau komponen yang saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai suatu tujun tertentu. 

Sehigga sistem hukum dunia dapat dimaknai sebagai kesatuan atau keseluruhan kaidah hukum yang berlaku di negara-negara atau daerah di dunia untuk mencapai tujuan hukum dimasing-masing negara atau daerah tersebut. Pada masa kini sistem hukum dunia terdiri dari, sistem hukum sipil (civil law), sistem hukum Anglo Saxon (cammon law), sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum blog timur (sosialis) 

Dari kelima sistem hukum yang ada, dua sistem hukum sangat mendominasi sistem-sistem hukum yang di gunakan banyak negara di dunia, yaitu civil law system degan istilah Rechtstaat dan common law system degan istilah Rule of Law. Sering kali masyarakat umum dihadapkan pada pilihan-plihan penyelesaian secara adat, negara, ataukah berdasarkan norma-norma agama. 

Indonesia sebagai negara kepulauan degan beragam kebudayaan, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari kenyataan pengakuan hukum-hukum yang hidup di masyarakat selain hukum negara. Secara konstitusi.Indoneesia telah, memiliki hirarki peraturan perundang-undagan degan berbagai undanng-undang yang telah terkondifikasi maupun persial. ini adalah ciri bahwa Indonesia merupakan penganut sistem hukum civil law.        

Karakteristik civil law yang pertama adalah kondifikasi, yang artinya hakim tidak terikat degan presiden. disini, undag-undang menjadi sumber putusan hukum yang pertama. tentu Undang-Undang tersebut berisi peraturan-peraturan yang tersusun secara sistematis. degan adanya undang-undang maka ada kepastian hukum yang tertulis. 
untuk mengetahui lebih jelas tentang sistem hukumm civil law, berikut beberapa karakter dari sistem hukum civil law itu sendiri:


  • Adanya kondifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya harus mengacu pada kitab Undang-Undang atau perundang undangan, sehingga undang-undang menjadi sumber hukim tidak terikat pada presiden dan yurisprudensi. Yuriprudensi adalah keputusan-keputusan hakim. namun dalam sistem hukum civil law keputusan-keputusan hakim terdahulu tidak dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.



  • Adanya perbedaan yang jelas antara hukum privat degan hukum publik, misal untuk pengurusan persoalan kesejahteraan, kepentigan umum, perjanjian yang dibuat antarnegara (traktat) diatur dalam hukum publik. begitupulah degan hukum privat, Hukum privat meliputi peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubugan antara individu-individu.



  • Dalam sistem hukum civil law dikenal hukum perdata (civil law) degan hukum dagang (commercial law). hukum dagang menjadi bagian hukum perdata, akan tetapi diatur dalam kumpulan hukum yang berbeda yang dimuat dalam kitab undang-undang tersendiri French Code De Commerce (hukum dagang di Prancis) atau kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD di Indonesia) dalam sistem hukum common law tidak ada perbedaan antara hukum dagang degan alasan yang sederhana bahwa hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata. sebagian lawan dari hukum pidana.


Disamping pembagian dalam dua golongan hukum antara hukum privat degan hukum publik, Sistem civil law yang tersusun secara sistematika hukum cenderum memiliki kesamaan ciri dalam strukturnya:


  • Terbaginya hukum menjadi bidang-bidang hukum tertentu, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Agraria, Hukum Perdata Internasional.



  • Adanya penyatuan atau unifikasi dalam hukum menajadi satu hukum negara yang diberlakukan untuk seluruh penduduk berdasarka tritorial negara bersankutan, degan tidak membedakan golongan, tidak diskriminatif atau memandang setiap orang memmpunyai kedudukan yang sama dimuka hukum



  • Hukum-hukum tertulis yang ada disatukan dalam klasifikasi-klasifikasi sebagai sebuah kondifikasi hukum. pengertian kondifikasi itu sendiri adalah sebagai pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kondifikasi adalah untuk memperoleh kepastian hukum.



0 Response to "Pengertian Arti sistem hukum eropa kontinental (Civil Law) serta cici-ciri dari sistem hukum eropa kontinental"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel