Pemisahan Kekuasaan dan Pembagian Kekuasaan antara Presiden degan DPR

Pemisahan Kekuasaan dan Pembagian Kekuasaan


Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut keperibadian bangsa indonesia, namun  sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica oleh Montesquieu, (sistem Pemerintahan) yang kemudian dikembangkan lagi oleh seorang filsuf dari inggris john locke. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaanya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.

Apabilah suatu ajaran trias palitica diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-Undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaanya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.

Penggunaan pemisahan dan pembagian kekuasaan, berdasarkan pada pemahaman bahwa keberadaan Presiden sebagai badan, atau organ yang menjalankan fungsi eksekutif dan DPR sebagai badan atau organ yang menjalankan fungsi legislatif merupakan perwujudan atau berakar dari pemisahan dan pembagian kekuasaan kerena penyelenggaraan pemerintahan itu artinya mengandalkan pemisahan dan pembagian kekuasaan. 

Dalam perkembanganya ternyata di beberapa negara moderen sekarang ini jarang yang menerapkan tentang pemisahan kekuasaan secara murni (matril) karena selain tidak praktis, keseimbangan antara cabang kekuasaan yang satu dan yang lain juga dapat menimbulkan kesewenang-wenangan di dalam lingkungan masing-masing cabang kekuasaan tersebut.

Baca Juga: Hubugan kewenangan antara Presiden degan DPR menurut UUD 1945

Begitupula di Indonesia, UUD 1945 memperaktekan pemerintah secara formal. Hal ini terbukti adanya keterkaitan antara semua lembaga tinggi negara dan salin bekerja sama dalam bidang tertentu, seperti hubugan antar Presiden degan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), keduanya memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang.

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai degan kebutuhan masarakat Indonesia, lihat saja degan di amandeman UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalahnya. bisa saja dilakukan amandeman lagi. namun rakyat lah yang akan memberikan kedaulatanya..... 

Berikut merupakan proses kerja sama Presiden degan DPR: 


  1. Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR sebagai mana yang terdapat dalam (pasal 5 ayat 1).
  2. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (pasal 20 ayat 2).
  3. Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidagan yang berikut (pasal 22 ayat 2 dan jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah harus dicabut sesuai degan (pasal 22 ayat 3).
  4. Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh persiden untuk dibahas bersama DPR degan memperhatikan pertimbangan DPR. Bila DPR tidak menyetujui RAPBN yang disusun oleh Presiden, maka pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu sesuai degan pasal yang telah terterah (pasal 23 ayat 2 dan 3).   

0 Response to "Pemisahan Kekuasaan dan Pembagian Kekuasaan antara Presiden degan DPR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel