Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan. ketentuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang perlu di garis bawahi berdasarkan di atas adalah desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 6 Tahun 2014, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam pemerintahan desa tidak hanya terdiri dari kepala desa beserta perangkat-perangkat lain di bawahnya, namun juga terdiri dari masyarakat setempat yang tergabung menjadi suatu kelompok yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut agar tercipta asas check and balances yang mendukung demokrasi agar pemerintah desa tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan jabatannya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengaturan Desa bertujuan:
PEMERINTAHAN DESA |
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 6 Tahun 2014, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam pemerintahan desa tidak hanya terdiri dari kepala desa beserta perangkat-perangkat lain di bawahnya, namun juga terdiri dari masyarakat setempat yang tergabung menjadi suatu kelompok yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut agar tercipta asas check and balances yang mendukung demokrasi agar pemerintah desa tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan jabatannya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengaturan Desa bertujuan:
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
No Deposit Casinos 2021 - How to Play in Real Money
ReplyDeleteFor those of us 포항 출장안마 that have 고양 출장샵 an online gambling account, that players will not be 오즈포탈 able to access the online 문경 출장샵 gambling 광명 출장마사지 sites they want to play.