Hubungan kewenangan antara Presiden degan DPR menurut UUD 1945
Mengenai Kewenangan antara Presiden degan DPR
Yang perlu dipahami terlebih dahulu iyalah Makna dari kewenangan itu sendiri, Apa itu kewenangan? apa itu hubungan kewenangan? dan bagaimana jenis hubungan kewenangan itu? Berbicara mengenai kewenangan maka kita akan berbicara persoalan kekuasaan. ketika seseorang sudah berkuasa maka secara otomatis memiliki kewenangan, contoh kewenagan secara sederhana, Presiden mengajukan rencana undang-undang (RUU) kepada DPR. Walaupun Presiden berada dalam badan eksekutif yang mempunyai wewenang melaksanakan Undang-Undang, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk mengajukan rencana Undang-Undang atau RUU. yah walaupun persetujuan tetap berada pada badan legislatif, terutama DPR. untuk mengambil bahan pertimbangan telebih dahulu kita ketahui pengertian kewenangan itu sendiri.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkaan tanggu jawab kepada orang lain. secara bebas dapat diartikan adalah hak seseorang individu untuk melakukan suatu tindakan degan batas-batas tertentu dan diakuai okeh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.
Pengertian lain tentang kewenangan kurang lebih seperti ini, Kewenangan adalah kekuasaan formal artinya kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang yaitu kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Misal Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang. Seperti kita ketahui bahwa indonesia adalah negara republik degan sistem presidensial. Oleh karena itu, Presiden di Indonesia menjadi kepala negara sekaligus kepalah pemerintahan. sebagai pemegan kekuasaan pemerintahan, Presiden wajib menjalankan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif dalam menjalankan pemerintahanya.
Kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkaan tanggu jawab kepada orang lain. secara bebas dapat diartikan adalah hak seseorang individu untuk melakukan suatu tindakan degan batas-batas tertentu dan diakuai okeh individu lain dalam suatu kelompok tertentu. Pengertian lain tentang kewenangan kurang lebih seperti ini, Kewenangan adalah kekuasaan formal artinya kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang yaitu kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Misal Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang. Seperti kita ketahui bahwa indonesia adalah negara republik degan sistem presidensial. Oleh karena itu, Presiden di Indonesia menjadi kepala negara sekaligus kepalah pemerintahan. sebagai pemegan kekuasaan pemerintahan, Presiden wajib menjalankan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif dalam menjalankan pemerintahanya.
0 Response to "Hubungan kewenangan antara Presiden degan DPR menurut UUD 1945 "
Post a Comment