Hubungan kewenangan antara Presiden degan DPR menurut UUD 1945

Mengenai Kewenangan antara Presiden degan DPR


Yang perlu dipahami terlebih dahulu iyalah Makna dari kewenangan itu sendiri, Apa itu kewenangan? apa itu hubungan kewenangan? dan bagaimana jenis hubungan kewenangan itu? Berbicara mengenai kewenangan maka kita akan berbicara persoalan kekuasaan. ketika seseorang sudah berkuasa maka secara otomatis memiliki kewenangan, contoh kewenagan secara sederhana, Presiden mengajukan rencana undang-undang (RUU) kepada DPR. Walaupun Presiden berada dalam badan eksekutif yang mempunyai wewenang melaksanakan Undang-Undang, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk mengajukan rencana Undang-Undang atau RUU. yah walaupun persetujuan tetap berada pada badan legislatif, terutama DPR. untuk mengambil bahan pertimbangan telebih dahulu kita ketahui pengertian kewenangan itu sendiri.


Kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkaan tanggu jawab kepada orang lain. secara bebas dapat diartikan adalah hak seseorang individu untuk melakukan suatu tindakan degan batas-batas tertentu dan diakuai okeh individu lain dalam suatu kelompok tertentu. 
Pengertian lain tentang kewenangan kurang lebih seperti ini, Kewenangan adalah kekuasaan formal artinya kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang yaitu kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Misal Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang. Seperti kita ketahui bahwa indonesia adalah negara republik degan sistem presidensial. Oleh karena itu, Presiden di Indonesia menjadi kepala negara sekaligus kepalah pemerintahan. sebagai pemegan kekuasaan pemerintahan, Presiden wajib menjalankan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif dalam menjalankan pemerintahanya.


Hubugan kewenangan antara Presiden degan DPR

Hubungan kewenangan dalam hal ini adalah hubungan kewenangan Presiden degan DPR dalam rangka pembentukan sebuah Undang-Udang baik yang berasal dari DPR maupun yang berasal dari Presiden (pemerintah). jadi hal yang mendasar dalam hubungan kewenangan Presiden degan DPR adalah melaksanakan urusan pembentukan Undang-Undang, dan tidak bisa terlaksana bila hubungan kedua organ tersebut tidak dijalankan setara, seimbang dan kemitraan sebagaimana dalam pembentukan Undang-Udang.


Yang termasuk jenis Hubugan Kewenangan

Salah satu hubungan kewenagan antara lain hubungan Perudang-undangan yang merupakan konsekuensi dari pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus kebutuhan dan kepentingan rakyatnya, maka diberikan kewenangan untuk membuat dan menetapkan norma hukum berupa sebuah Undang-Undang. nah model hubungan seperti adalah hubungan yang sifatnya dua arah, Hubungan timbal balik antara Presiden degan DPR. Untuk menemukan konsep dan mengembangkan pola hubungan kewenangan atara Presiden degan DPR dalam sistem pemerinta berdasarkan UUD 1945, mengunakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan.   

 

0 Response to "Hubungan kewenangan antara Presiden degan DPR menurut UUD 1945 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel