Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu
Hak Asasi Manusia Yang Dimiliki Oleh Setiap Individu |
Hak Asasi Manusia sebagai Hak dasar
Hak Asai Manusia dapat dikatakan sebagai hak daras yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugrah tuhan yang dibawah sejak lahir.Hak asasi itu tidak dapat dipisahkann dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Manusia dilahirkan bebas, dengan kebebasannya manusia tidak boleh diperjualbelikan atau bahkan diperbudak. oleh karenah itu, perbudakan dilarang karena bertentangan degan HAM. Hak Asasi Manusia disusun untuk melindungi, menghormati kebebasan manusia sehingga tidak terjadi pelanggaran yang mengganggu kebebasan orang lain.Koentjoro Poerbapranoto mengartikan Hak asasi sebagai hak-hak yang dimiliki menusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.sementara menurut John Locke bahwa hak asai melakat pada kodrati pada setiap manusia.
Dalam konsep pemikiran Islam Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat dalam diri manusia.Hak dasar tersebut mengcakup tentang hidup,agama,jiwa,kehormatan keturunan,dan harta. kelima prinsip itu merupakan dasar pokok dalam hak asasi manusia.Degan demikian,agama,jiwa,kehormatan,keturunan,dan harta wajib dilindungi.tidak boleh seseorang merampas hiduup,agama,jiwa,kehormatan,keturunan,dan harta orang lain secara sewenang-wenang. karena jika hal itu terjadi maka, orang tersebut telah melanggar HAM. Bukan hanya individu,negarapun wajib melindungi dan menghormati HAM warga negaranya.
Hak Asasi Manusia, Hak yang Paling Mendasar |
Hak Asasi Manusia secara definitif "Hak" merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabat. hak sendiri mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.pemilik hak
b.ruang lingkup penerapan hak
c.pihak yang bersedia dalam penerapan hak
ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak.degan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapanya berada pada ruanglingkup hak.persamaan dan hak kebebasan yang terkait degan interaksinya antara individu atau dengan instansi.hak merupakan suatu yang harus diperoleh. ada dua teori yaitu teori Mccloskey dan teori joel feinbeng.menurut teori Mccloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan dimiliki atau sudah dilakukan sedangkan dalam teori joel feinbeng dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).degan demikian keuntunggan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila di sertai dengan pelaksaaan kewajiban.
hal itu berarti antara hak dan kewajiban meruakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya, karena itu ketika seseorang menuntuk hak juga harus melakukan kewajiban. John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang dikodrati. oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya, hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa: "Hak Asasi Mausia (HAM) adalah seperangka hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintaan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan beberapa rumus pengertiaan HAM tersebut,di peroleh suatu kesimpulan bahaw HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang di hormati di jaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Degan demikian hakekat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentigan perseorangan dan kepentigan umum. upaya menghormati,melindungi dan mennjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggu jawab bersama atara individu, pemerintah bahkan negara.jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentigan orang banyak (Kepentigan Umum) karena itu pemenuhan, perlindugan dan penghormatan terhadap HAM harus di ikuti dengan kewajiban atas manusia dan tanggu jawab Hak Asasi Manusia dalam kehidupan pribadi,bermasyarakat,dan bernegara.
0 Response to "Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu"
Post a Comment