Konstitusi Berarti Membentuk, Membentuk sebuah negara
Konstitusi dalam arti luas dan dalam arti sempit
Konstitusi |
Menurut Sri Sumantri
Istilah konstitusi berasal dari perkataan constitution yang dalam bahasa Indonesia di jumpai istilah hukum yang lain, yaitu Undang-Undang Dasar dan/atau hukum dasar. Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian yang luas dan pengertian yang sempit.
Istilah konstitusi dalam perkembangannya mempunyai dua pengertian:
Dalam penngertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis ataupun campuran keduanya;
Dalam pegertian sempit (terbatas), kontitusi berarti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar, ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Misal UUD NKRI 1945,konstitusi USA 1787
Kita mengenal beberapa istilah konstitusi
Konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan degan pembentukan perundang-undangan lainnya
Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan fihak-fihak mengetahuinya.
Konstitusi dalam arti merupakan undang-undang tertinggi. adalah baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewah dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
0 Response to "Konstitusi Berarti Membentuk, Membentuk sebuah negara"
Post a Comment